PALEMBANG — Pelanggan listrik PLN di Sumatera Selatan, khususnya golongan nonsubsidi, tidak perlu khawatir dengan perubahan tagihan bulan ini. Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik pada Triwulan III 2026 yang berlangsung Juli hingga September, sehingga tidak ada penyesuaian harga untuk periode 10-16 Agustus 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah fluktuasi parameter ekonomi makro. Padahal, berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif 13 golongan nonsubsidi seharusnya dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Empat Parameter yang Seharusnya Menggerakkan Tarif Listrik
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian tarif (tariff adjustment) dilakukan berdasarkan perubahan empat indikator utama. Keempatnya adalah kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Meski demikian, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat. Keputusan ini juga berlaku serentak untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelaku UMKM, serta bisnis dan industri kecil.
Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi yang Berlaku Pekan Ini
Bagi warga Sumsel yang ingin mengecek tagihan, berikut rincian tarif per kWh yang berlaku untuk pelanggan nonsubsidi pada 10-16 Agustus 2026:
- Daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan P-1/TR kantor pemerintah: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Khusus untuk Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga Mampu
Untuk pelanggan yang masuk kategori subsidi dan rumah tangga mampu (RTM), tarif yang berlaku juga tidak berubah. Golongan daya 450 VA tetap dipatok Rp415 per kWh, sementara daya 900 VA subsidi sebesar Rp605 per kWh.
Adapun untuk daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Golongan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA tetap Rp1.444,70 per kWh, dan daya 3.500 VA ke atas Rp1.699,53 per kWh.
Cek Tagihan dan Informasi Resmi Lewat Kanal PLN
Masyarakat yang ingin memastikan besaran tarif atau ketentuan layanan kelistrikan terbaru dapat mengakses kanal resmi PLN di pln.co.id. Informasi tersebut penting untuk menghindari kekeliruan saat melakukan pembayaran tagihan bulanan.
Dengan tidak adanya perubahan tarif, warga Sumatera Selatan dapat menyusun anggaran belanja rumah tangga lebih pasti hingga akhir September 2026. Keputusan ini sekaligus meredam kekhawatiran akan lonjakan biaya operasional bagi pelaku usaha kecil dan menengah di daerah.