SUMATERA SELATAN — Penangkapan MR merupakan tindak lanjut dari status buron yang disandangnya sejak 7 November 2025. Saat itu, pria yang disebut sebagai gembong narkoba ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 98 kilogram dan senjata api. Namun, dalam penggerebekan terbaru, barang bukti yang diamankan berbeda, yakni narkotika jenis ganja atau gorila.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, memaparkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan. Selain ganja dan senjata api, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis samurai, amunisi, hingga dua unit mobil.
"Barang bukti narkotika jenis ganja atau gorilla yang ada di sebelah kiri, kemudian barang bukti uang, kemudian ada senjata api, ada samurai, ada beberapa peluru, ada handphone, ada aset-aset lain. Termasuk di depan rekan-rekan ada mobil dua," ujar Roy dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Operasi yang diberi nama 'Siber Bersinar' ini tidak berjalan mulus. Saat menggerebek markas MR di Kampung Bahari, petugas mendapat perlawanan dari loyalis Bos Gendut. Akibatnya, seorang anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata akibat terkena mercon dan petasan.
"Pada saat kita melakukan operasi tersebut, ada perlawanan dari beberapa loyalis dari MR," ungkap Roy. Meski sempat terjadi perlawanan, para kaki tangan MR berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti di lokasi markas.
Pengembangan kasus tidak berhenti pada kepemilikan narkoba. BNN turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan MR dari hasil kejahatan narkoba. Penelusuran aliran dana tersebut membuahkan temuan signifikan berupa uang tunai dan aset bergerak maupun tidak bergerak.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan uang tunai yang diduga kuat milik MR sebesar Rp 1,277 miliar. Selain itu, BNN juga mengamankan sejumlah aset lain yang nilainya ditaksir mencapai Rp 39,95 miliar. Seluruh aset tersebut kini menjadi barang bukti untuk memperkuat pasal TPPU yang disangkakan.
"Ada uang cash sebesar 1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar 39,950 miliar," tutup Roy. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang beroperasi di kawasan pesisir Jakarta Utara, sekaligus memutus rantai peredaran gelap yang selama ini meresahkan warga.