SUMATERA SELATAN — Sarwendah resmi menggugat Ruben Onsu dengan tuduhan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026, perkara terdaftar dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan gugatan ini bukan soal perebutan harta gana-gini, melainkan soal pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat saat keduanya bercerai. Sidang perdana dijadwalkan bergulir 13 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan legalitas kuasa hukum kedua pihak.
Jaenudin menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi ini berakar pada dugaan pelanggaran komitmen yang telah disepakati Sarwendah dan Ruben Onsu dalam pembagian aset dan tanggung jawab. Kesepakatan itu tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat saat keduanya resmi bercerai. Menurut Jaenudin, pihaknya hanya menagih agar isi akta tersebut dijalankan kembali seperti semula.
Jaenudin menyebut gugatan muncul karena ada perbedaan penafsiran antara kedua pihak terhadap kesepakatan yang sudah dibuat. Perbedaan itu dinilai tidak sejalan dengan tafsiran kubu Sarwendah. Dari situ, gugatan wanprestasi dilayangkan.
"Perlu ditekankan, bahwa gugatan wanprestasi itu bukan berkaitan dengan perebutan harta gana-gini," kata Jaenudin seperti diberitakan detikHot pada Rabu (7/10).
"Gugatan wanprestasi itu berkaitan dengan menagih prestasi seseorang, menagih agar Akta 39 itu berjalan kembali gitu loh, seperti sebelumnya," terang Jaenudin.
Dalam gugatan perdata tersebut, Sarwendah tercatat sebagai Penggugat dan diwakili Jaenudin, SH selaku kuasa hukum. Ruben Samuel Onsu didaftarkan sebagai Tergugat. Sebuah bank swasta ikut ditarik sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini.
Richard, yang juga dari tim kuasa hukum Sarwendah, menegaskan inti perkara ada pada dugaan pelanggaran kewajiban. Poin kesepakatan yang dipersoalkan tercantum dalam akta perjanjian yang sebelumnya disepakati kedua pihak.
"Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris," kata Richard.
Kubu Sarwendah mengaku tidak mempermasalahkan klaim pihak Ruben Onsu yang berdalih bahwa cicilan bank merupakan tanggungan bersama dan menyebut dirinya hanya sebagai pelaksana. Jaenudin menilai argumentasi hukum dan pembelaan tersebut sah-sah saja.
"Terkait argumentasi hukumnya, pembelaannya, itu sah-sah saja, ya kami hargai. Maupun itu dari RO secara pribadi maupun dari kuasa hukumnya, itu tidak menjadi soal ya," ujar Jaenudin.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan bergulir pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal persidangan berfokus pada pemeriksaan legalitas kuasa hukum masing-masing pihak. Belum ada keterangan resmi dari kubu Ruben Onsu soal jadwal sidang tersebut.
Gugatan ini memperpanjang konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang meledak sejak pertengahan 2026. Masalah yang semula berkaitan dengan pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka berkembang melebar menjadi masalah nafkah, gugatan hak asuh, hingga berbagai tudingan pribadi antara keduanya.