PALEMBANG — Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Selatan M. Anwar Al Syadat menyatakan koordinasi lintas kabupaten/kota ini sebagai komitmen konkret partainya dalam mengantisipasi bencana tahunan yang kerap mengancam keselamatan warga. Rapat tersebut dihadiri sejumlah ketua fraksi PKS dari berbagai daerah, termasuk Ketua Fraksi PKS Ogan Ilir Eko Asnan dan Ketua Fraksi PKS Palembang Mgs H Syaiful Padli.
Anwar menegaskan bahwa pengusulan Raperda inisiatif DPRD ini menyasar daerah-daerah yang belum memiliki regulasi khusus karhutla. Palembang disebut sebagai salah satu kota yang hingga kini belum memiliki Perda Karhutla.
Menurut Anwar, koordinasi ini dilakukan untuk menutup celah regulasi di daerah yang belum memiliki payung hukum khusus penanggulangan karhutla. Tanpa regulasi daerah, penanganan bencana tahunan itu dinilai berjalan tanpa dasar hukum yang kuat.
"Alhamdulillah, hari ini kami dari Fraksi PKS baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota melakukan koordinasi terkait rencana mengusulkan Raperda inisiatif DPRD tentang Perda Karhutla," kata Anwar.
Ia menambahkan bahwa koordinasi tersebut mencakup kabupaten dan kota yang belum memiliki Perda Karhutla, termasuk Kota Palembang.
Ketua Fraksi PKS Palembang Mgs H Syaiful Padli menyoroti langsung kondisi kotanya yang belum memiliki Perda Karhutla. Menurutnya, keberadaan regulasi daerah menjadi kebutuhan mendesak mengingat karhutla berdampak langsung pada kualitas udara dan kesehatan warga Palembang.
"Termasuk Kota Palembang yang belum ada Perda Karhutla," ujar Syaiful.
Syaiful juga menyoroti Surat Edaran BPBD Nomor 300/083/SE/BPBD/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Provinsi Sumatera Selatan. Ia menekankan pentingnya penerapan Pasal 7 dalam surat edaran tersebut.
Pasal 7 dalam surat edaran BPBD tersebut mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Fraksi PKS menilai pasal ini perlu diperkuat dengan payung hukum setingkat peraturan daerah agar memiliki daya ikat lebih kuat.
Surat edaran bersifat imbauan, sementara Perda memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas bagi pelanggar. Karena itu, Fraksi PKS mendorong agar Raperda Karhutla segera masuk dalam program legislasi daerah.
Langkah yang diambil Fraksi PKS ini menempatkan Palembang sebagai salah satu daerah yang paling disorot dalam rapat koordinasi tersebut. Kota itu dinilai tertinggal dibanding sejumlah kabupaten di Sumsel yang sudah memiliki Perda Karhutla.
Fraksi PKS akan mengajukan Raperda inisiatif DPRD sebagai usulan resmi dalam rapat paripurna mendatang. Proses pembahasan akan melibatkan BPBD, dinas lingkungan hidup, serta instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Jika disetujui, Perda Karhutla akan mengatur sanksi bagi pembukaan lahan dengan cara membakar, mekanisme pencegahan, serta prosedur penanganan darurat saat karhutla terjadi. Warga yang terdampak asap juga akan mendapat jaminan penanganan kesehatan sesuai ketentuan yang diatur dalam perda.