PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan, terutama puskesmas, tidak memungut biaya pengobatan bagi warga yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan kabut asap karhutla. Instruksi itu disampaikan menyusul desakan publik melalui petisi daring yang menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan di provinsi tersebut.
Petisi berjudul "Mendesak evaluasi dan transparansi pemerintah atas penanganan karhutla" dibuat pada 1 Oktober 2026 oleh Anisa Irawan. Hingga naskah petisi disusun, sebanyak 684 orang telah menandatangani dan 810 orang membagikannya melalui media sosial.
Penggagas petisi menyoroti sejumlah persoalan dalam penanganan karhutla, mulai dari pencegahan, koordinasi antarinstansi, transparansi informasi, hingga perlindungan warga dari dampak kesehatan. Pemerintah diminta memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait dan masyarakat sipil.
Selain itu, petisi mendorong pengembangan strategi pencegahan sejak dini serta pemanfaatan teknologi ramah lingkungan untuk mendukung deteksi awal kebakaran.
"Kami mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dengan melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan penanganan karhutla," kata Anisa dalam petisi tersebut.
Anisa menyebut petisi itu sebagai bentuk dorongan masyarakat Palembang dan Sumsel agar pemerintah memperkuat upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan aman di tengah persoalan kabut asap.
Petisi muncul ketika kabut asap masih berdampak terhadap aktivitas warga di sejumlah wilayah Sumsel. Kondisi kualitas udara Palembang sempat masuk kategori berbahaya akibat tingginya konsentrasi partikulat PM2.5.
Menurut Herman Deru, kondisi geografis Palembang turut menjadi faktor yang membuat asap dari wilayah lain berkumpul dan menurunkan kualitas udara di kota itu.
"Masyarakat jadi harus menikmati asap ini, karena Kota Palembang menjadi tempat berkumpulnya asap karena topografi yang rendah," ujarnya.
Herman Deru menegaskan warga yang mengalami ISPA akibat paparan asap tidak boleh dibebani biaya pengobatan. Pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan puskesmas siap memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak.
"Untuk ISPA, utama yang diakibatkan oleh asap ini, saya instruksikan untuk sama sekali tidak dipungut biaya," tegas Herman Deru.
Kebijakan layanan ISPA gratis dan penguatan pelayanan puskesmas tersebut telah disampaikan Pemprov Sumsel dalam penanganan dampak kesehatan akibat kabut asap. Puskesmas diminta bersiaga selama 24 jam menangani warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Penanganan karhutla di Sumsel melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, BNPB, dan tim penanggulangan karhutla. Pemprov Sumsel sebelumnya juga meminta penguatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap.
Dengan kebijakan itu, warga yang mengalami keluhan ISPA akibat paparan asap diharapkan segera mendatangi fasilitas kesehatan tanpa khawatir mengenai biaya pengobatan.