PALEMBANG — Uang Rp108.350.000 diserahkan R kepada Kholid Mufrih untuk membiayai keberangkatan umrah R bersama suami dan dua anaknya. Dana itu disetor sejak 2019, namun perjalanan yang dijanjikan batal dan pengembalian uang tak kunjung terealisasi.
Setelah dua kali somasi pada September 2026, Andre Macan & Partners Law Firm menetapkan batas akhir 3x24 jam. Kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur pidana jika tidak ada iktikad baik dari Kholid.
Menurut Andri Dwiyan Cahyadi, kliennya telah menyetorkan uang Rp108.350.000 kepada Kholid Mufrih untuk keperluan biaya keberangkatan umrah R beserta keluarganya. Masalah muncul setelah keberangkatan tersebut disebut batal.
Kholid Mufrih kemudian disebut menyatakan kesanggupan mengembalikan uang yang telah diterimanya. Namun, janji pembayaran itu tidak terealisasi sesuai kesepakatan.
TB. M. Daffa Ardana mengungkapkan, persoalan pengembalian dana telah dituangkan dalam surat pernyataan pada 12 Desember 2019 dan 25 Desember 2019. Dalam surat itu, Kholid menyanggupi pengembalian dana kepada R pada 11 Mei 2020.
Tenggat itu berlalu tanpa penyelesaian. Persoalan kembali mencuat pada 2026 setelah R memberikan kuasa hukum kepada Andre Macan & Partners Law Firm untuk menagih penyelesaian secara hukum.
Tim hukum melayangkan somasi pertama pada 10 September 2026, disusul somasi kedua pada 21 September 2026. Respons Kholid Mufrih datang melalui komunikasi WhatsApp.
Kevin Rasuandi menyebut, dalam komunikasi tersebut Kholid mengakui keberangkatan umrah batal dan menyatakan akan mengembalikan dana. Namun, ia meminta tambahan waktu hingga pertengahan 2027.
"Beliau meminta penundaan atau tempo pembayaran sampai pertengahan tahun 2027," kata Kevin.
Permintaan itu menjadi titik yang membuat pihak kuasa hukum mengambil sikap lebih tegas. Bagi mereka, persoalannya bukan lagi sekadar keberangkatan umrah yang batal, melainkan dana Rp108,35 juta yang belum dikembalikan meski telah ada kesanggupan tertulis soal batas waktu pembayaran.
Kuasa hukum menetapkan batas terakhir 3x24 jam. Jika tidak ada penyelesaian, laporan polisi akan ditempuh.
"Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian, maka kami akan segera melanjutkan proses ini dengan membuat laporan kepolisian," tegas Kevin.
Tim hukum menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Tuduhan itu masih merupakan pihak R dan kuasa hukumnya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Kholid Mufrih terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
Jika laporan polisi benar-benar dibuat, aparat penegak hukum akan menilai perkara berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia. Kholid Mufrih juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan persoalan tersebut, termasuk alasan dana belum dikembalikan dan dasar permintaan pembayaran hingga pertengahan 2027.
Kasus ini membuka kembali persoalan dalam transaksi perjalanan umrah. Ke mana masyarakat harus meminta pertanggungjawaban ketika perjalanan batal tetapi dana yang telah dibayarkan tidak segera dikembalikan?
Andre Macan & Partners Law Firm mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tergiur tawaran perjalanan umrah. Warga diminta memeriksa secara menyeluruh legalitas pihak yang menawarkan jasa, dokumen perjalanan, mekanisme pembayaran, serta kepastian pengembalian dana apabila perjalanan gagal diberangkatkan.
Bagi R, persoalan tersebut kini telah sampai pada batas akhir yang ditetapkan kuasa hukum. Setelah dana disebut belum kembali sejak 2020 dan somasi pada September 2026 belum menghasilkan penyelesaian, 3x24 jam menjadi tenggat yang diberikan sebelum langkah pidana ditempuh.